Pages

Selasa, 24 September 2013

Selasa, 24 September 2013
PRINSIP-PRINSIP REVISI PERMENPAN 14 2010

Setelah melalui proses diskusi, dialog, maupun melalui surat menyurat antara Ikatan Widyaiswara Indonesia (nasional) dengan Bapak Menpan, Kepala LAN dan Kepala BPN. Kemudian terakhir adalah pertemuan tanggal 27 Agustus 2013 di kantor Menpan (ruang rapat Jepara) yang dihadiri langsung :

1.       Bapak Menpan
2.       Kepala LAN beserta Deputi dan Pejabat yang terkait
3.       Kepala BKN beserta Deputi dan Pejabat yang terkait
4.       Deputi III Menpan (SDM) dan Pejabat terkait
5.       Ikatan Widyaiswara Indonesia yang terdiri dari:
1.       Lalu Resmiadi
2.       Mursito
3.       Erwin Mandailing
4.       Dr. Retno
5.       Drs. Rifoldi

Adapun prinsip-prinsip yang disetujui bersama untuk diangkat menjadi revisi Permenpan 14 tahun 2009 adalah sebagai berikut :

1.       Pasal 1 mengubah pengertian WI yang hanya mengajar PNS menjadi dikjartih PNS dan masyarakat binaan instansi pada lembaga diklat pemerintah. Dengan catatan dikjartih pada masyarakat binaan hanya memperoleh KUM penunjang (20%).

2.       Pasal 5 yang membedakan instansi pembina dengan instansi pengguna.

3.       Pasal 6 akan dibuat rumusan baru tentang tugas pokok widyaiswara menjadi 3 bagian, yaitu:
a.       Pendidikan dan pelatihan
b.      Pengembangan profesi
c.       Kegiatan pendukung WI

Dengan demikian tugas pokok widyaiswara adalah :
(1) Menyusun modul
(2) Menyusun bahan ajar
(3) Menyusun kurikulum diklat
(4) Mengajar
(5) Menyusun soal/materi ujian
(6) Memeriksa hasil ujian
(7) Melakukan pembimbingan

Satuan hasil dari tugas pokok WI yang dapat dinilai angka kreditnya adalah :
(1)    Modul
(2)    Bahan ajar
(3)    Kurikulum
(4)    Laporan mengajar
(5)    Soal/materi ujian
(6)    Laporan pemeriksaan hasil ujian
(7)    Laporan pembimbingan

4.       Pasal 10 penghapusan kastanisasi.
a.       Semua jenjang Widyaiswara dapat mengajar pada semua jenjang diklat.
b.      Perolehan Angka Kredit bisa berbeda pada setiap jenjang
c.       Mengajar pada satu diklat adalah berdasarkan kompetensi dan bukan berdasarkan pangkat dan golongan

5.       Pasal 14 kewajiban untuk pemeliharaan jabatan bagi WI Utama tetap ada yaitu 25 poin dengan syarat spectrum kegiatan lebih luas dan perolehan angka kredit untuk setiap kegiatan juga meningkat. Sedangkan sangsi berlaku secara umum yaitu PP No.53 tahun 2010 dimana pencapaian kinerja minimun 50% dari target atau kalau kurang dari 25% maka dapat dibebaskan dari jabatan.

6.       Pasal 17 DUPAK IV/c keatas adalah ke LAN. Sedangkan dibawah IV/c di instansi masing-masing dengan catatan :
Dari golongan IV/b ke IV/c tetap dinilai di instansi masing-masing, namun harus memasukkan salah satu anggota tim penilai dari LAN.

7.       Pasal 23 keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan sepanjang didukung oleh bukti-bukti yang otentik.

8.       Pasal 25 penerimaan Widyaiswara dari CPNS harus berijasah Doktor (S3) dengan pangkat III/c, dengan melalui Pra Jabatan dan magang.

9.       Pasal 26 batas usia pengangkatan WI dari jabatan lain, berusia paling tinggi 50 tahun dan pendidikan serendah-rendahnya S2, kemudian pangkat III/c. Sedangkan pengangkatan khusus dari eks Eselon I dan Eselon II dengan pengecualian usia dihapuskan.

10.   Pasal 31 sangsi kepada widyaiswara hanyalah berdasarkan PP 53 tahun 2010, jadi tidak ada lagi pemberhentian sementara dari jabatan Widysiawara akibat tidak tercapainya angka kredit

11.   Pasal 34 bagi Widyaiswara yang memperoleh sangsi pembebasan sementara dan belum mencapai batas usia pensiun otomatis akan hilang sangsinya, karena pembebasan sementara dan hanya dikaitkan dengan PP 53 tahun 2010.

12.   Tiap naik jenjang, WI harus mengikuti Uji Kompetensi.

13.   Masalah-masalah yang berkaitan dengan Perkalan antara lain :
a.       Kewajiban untuk KTI yang diterbitkan dengan kewajiban mencetak 1000 eksemplar dihapuskan.
b.      Ketentuan lain yang tidak sinkron dengan Permenpan yang baru, dicabut.

14.   GBPP / SAP / Bahan Ajar / Mengajar / Modul yang selama ini satu paket akan bisa dipecah-pecah masing-masing mempunyai KUM sendiri-sendiri.

Jakarta,    September 2013



Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia
NB:

Sumber: Rapat di Kantor Menpan tanggal 27 Agustus 2013 

0 komentar:

Posting Komentar

 
◄Design by Pocket Distributed by Deluxe Templates