Pages

Kamis, 24 Oktober 2013

RANCANGAN LAMPIRAN PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009

Kamis, 24 Oktober 2013 0
BAGI SAUDARA WIDYAISWARA SELURUH INDONESIA YANG INGIN DOWNLOAD LAMPIRAN REVISI PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009 DAPAT DI DOWNLOAD disini DAN UNTUK LAMPIRAN II DOWNLOAD disini

BATANG TUBUH PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009

BILA SAUDARA WIDYAISWARA SELURUH INDONESIA INGIN MELIHAT REVISI PERMENPAN NO 14 TAHUN 2009 BESERTA LAMPIRANNYA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI download

Rabu, 23 Oktober 2013

REVISI PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009

Rabu, 23 Oktober 2013 0
 






MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA


RANCANGAN
PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang        : a.    bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara, dipandang perlu untuk diperbaharui;
                       b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
Mengingat          : 1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.       [Rhs1] Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
10.    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
11.    Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
12.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
13.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah empat kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
14.    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);

                                                           









MEMUTUSKAN:

Menetapkan       : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk  melaksanakan proses pembelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS melalui Pendidikan dan Pelatihan(Diklat) pada Instansi Pemerintah[Rhs2] .
2.   Pembelajaran adalah proses perubahan pada diri individu untuk meningkatkan kompetensi, untuk mencapai tingkat kompetensi tertentu yang dipersyaratkan, atau untuk menutup kesenjangan (GAP) kompetensi antara yang dimiliki saat ini dengan kompetensi yang dipersyaratkan untuk mampu melaksanakan tugas pekerjaan secara efektif. Proses pembelajaran dimulai dari mendisain/menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan
3.        [Rhs3] Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS dan non PNS.
4.        [Rhs4] .  
5.        [Rhs5] Bidang Spesialisasi  Widyaiswara  adalah keahlian  yang  dimiliki oleh Widyaiswara yang didasarkan pada rumpun keilmuan tertentu Standar kompetensi Widyaiswara adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya
6.        [Rhs6] 
7.        Diklat Fungsional adalah Diklat bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional.
8.        Diklat Teknis adalah Diklat bagi PNS dan non PNS untuk meningkatkan kompetensi pada bidang teknis tertentu.
9.         
10.     Diklat Pembentukan adalah Diklat bagi PNS guna mencapai persyaratan kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional. Diklat Umum adalah diklat selain diklat teknis, diklat fungsional, diklat pembentukan dan diklat kepemimpinan[Rhs7] 
11.     Tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas menilai prestasi kerja Widyaiswara.
12.     Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan sebagai penilaian kinerja widyaiswara.
13.     Pendidikan dan Pelatihan bagi pelatih (Training Of Trainer) selanjutnya disingkat TOT adalah pendidikan dan pelatihan bagi Widyaiswara untuk meningkatkan kompetensi mendidik dan melatih sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
14.     Organisasi Profesi widyaiswara adalah organisasi profesi yang menaungi dan tempat berkumpul profesi widyaiswara




BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK

Bagian Kesatu
Rumpun Jabatan

Pasal 2

Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

Bagian Kedua

Kedudukan

Pasal 3

(1)      Jabatan Fungsional Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan manajerial[Rhs8]  di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah.
(2)      Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok

Pasal 4

(2)      Setiap melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Widyaiswara harus memperoleh surat penugasan atau surat perintah dari Pimpinan instansi Pemerintah yang bersangkutan.
(3)      Setiap selesai melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Widyaiswara harus memperoleh surat pernyataan telah melaksanakan tugas dari Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara kegiatan.

BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal 5

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu Lembaga Administrasi Negara (LAN).


Pasal 6

(1)      Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas, antara lain:
a.      menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
b.     menyusun pedoman Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara;
c.      menyusun pedoman Diklat Kewidyaiswaraan;
d.     menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
e.      menyusun pedoman standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f.       menyusun pedoman dan  instrumen uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
g.      menyelenggarakan dan memfasilitasi seleksi dan pengembangan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
h.     menyelenggarakan, membina penyelenggaraan, dan memfasilitasi Diklat Fungsional [Rhs9] Widyaiswara;
i.       menyusun pedoman penulisan Karya Tulis  Ilmiah bagi Widyaiswara;
j.       melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
k.     menetapkan pedoman evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Widyaiswara;
l.       memfasilitasi, membimbing dan mensosialisasikan tata kerja dan tata cara perhitungan angka kredit kepada widyaiswara dan kepada tim penilai angka kredit windyaiswara
m.    memfasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi[Rhs10]  profesi widyaiswara
n.     memfasilitasi penerbitan bulletin kediklatan dan widyaiswara serta penerbitan jurnal[Rhs11]  dibidang pendidikan dan pelatihan kepegawaian
o.      mensosialisasikan kebijakan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
p.     membangun dan mengembangkan basis data Jabatan Fungsional Widyaiswara;
q.      memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik Widyaiswara;
r.      mensosialisasikan pedoman, petunjuk, kebijakan, standar kompetensi, kode etik, dan organisasi[Rhs12]  profesi widyaiswara
s.      mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan
t.       menyusun pedoman Diklat fungsional/teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara.
(2)      Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.


BAB IV
JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG

Pasal 7

(1)      Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.        Widyaiswara Pertama;
b.        Widyaiswara Muda;
c.         Widyaiswara Madya; dan
d.        Widyaiswara Utama.
(2)      Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional  Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a.    Jabatan Fungsional Widyaiswara Pertama:
1.    Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.   Jabatan Fungsional Widyaiswara Muda:
1.    Penata, golongan ruang III/c; dan
2.    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.    Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya:
1.    Pembina, golongan ruang IV/a;
2.    Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.   Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama:
1.    Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.    Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3)      Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(4)      Jenjang Jabatan dan jenjang pangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara berdasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


BAB V
UNSUR, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN
RINCIAN KEGIATAN YANG DINILAI
DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT

Pasal 8

(1)      unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya, terdiri  dari:
a.    Unsur utama; dan
b.   Unsur penunjang.
(2)      Unsur utama, terdiri dari:
a.    Pendidikan;
b.   Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat; dan
c.    Pengembangan profesi;
(3)      Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4)      Kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:
a.    Pendidikan, meliputi:
1.       Pendidikan formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2.       Diklat[Rhs13]  yangmemperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat;
b.   Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat meliputi:
1.       Menyusun disain pembelajaran atau kurikulum pembelajaran;
2.       Menyusun rencana pembelajaran;
3.       Menyusun Modul Diklat sesuai bidang spesialisasinya;
4.       Menyusun bahan diklat atau bahan pembelajaran;
5.       Melaksanakan proses pembelajaran;
6.       Menyusun soal/materi ujian/materi evaluasi belajar;
7.       Memeriksa hasil ujian/evaluasi belajar;
8.       Melakukan pembimbingan.
9.       Penyusunan bahan evaluasi pembelajaran;
10.    Evaluasi program Diklat di instansinya;
11.    Penganalisisan kebutuhan Diklat; dan
12.    Penilaian[Rhs14]  angka kredit jabatan fungsional widyaiswara oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaiswara.
c.    Pengembangan Profesi, meliputi:
1.       Pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) dalam lingkup kediklatan dan atau bidang spesialisasinya;
2.     Penulisan artikel dalam surat kabar; WEB Site, Jurnal, Buletin, Majalah, dan penerbitan konvensional lainnya termasuk dalam bentuk penerbitan elektronik dibidang kediklatan atau sesuai dengan bidang spesialisasinya[Rhs15] 
3.       Menyusun peraturan, pedoman, panduan dibidang kediklatan
4.       Inovasi sesuai bidang spesialisasi yang mendapatkan hak dipatenkan; dan
5.       Pelaksanaan orasi ilmiah sesuai bidang spesialisasinya.
6.       Memperoleh gelar[Rhs16]  profesi dibidang kediklatan atau sesuai dengan bidang spesialiasinya
7.       Peran serta dalam pengembangan profesi dibidang standar, kode etik, buletin dan organisasi profesi widyaiswara atau organisasi[Rhs17]  profesi sesuai bidang spesialisasinya
d.   Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Widyaiswara, meliputi:
1.       Peran serta dalam seminar, lokakarya, konferensi, dan kegiatan lain yang sejenis;
2.       Keanggotaan dalam organisasi profesi widyaiswara;
3.       Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
4.       Perolehan gelar kehormatan akademis; dan
5.       Perolehan penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya.
(5)      Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)      Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan pembelajaran[Rhs18]  kepada PNS dan Non PNS atau masyarakat profesi/binaan berdasarkan penugasan dari pimpinan organisasi diklat, diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2)      [Rhs19] 

Pasal 10

(1)    Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b pada suatu Lembaga Diklat diutamakan Widyaiswara sesuai bidang spesialisasinya dan yang memiliki sertifikasi[Rhs20]  TOT bidang kompetensi yang diajarkan
(2)    Dalam hal tidak ada widyaiswara sesuai bidang spesialisasinya, dapat ditunjuk widyaiswara atau tenaga pengajar lain yang memiliki kompetensi yang sesuai dan diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat bagi pelatih (TOT) substansi yang akan diajarkan [Rhs21] 
(3)     
(4)    Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan pada Diklat Fungsional atau Diklat Teknis diutamakan yang telah mengikuti Diklat Substansi yang akan diajarkannya.

BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 11

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh Widyaiswara untuk pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
a.      paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, termasuk didalamnya paling rendah 30 % (tiga puluh persen) harus berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat.
b.     paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 12[Rhs22] 

(1)      Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang akan naik menjadi Widyaiswara Muda pangkat Penata golongan ruang III/c, dari angka kredit komulatif yang disyaratkan paling sedikit 60 (Enam puluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 4 (empat) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(2)      Widyaiswara Muda pangkat Penata golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dari angka kredit  yang disyaratkan paling sedikit 90 (Sembilan puluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 4 (empat) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(3)      Widyaiswara Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat dan naik jabatan menjadi widyaiswara madya pangkat pembina golongan ruang IV/a, dari angka kredit  yang disyaratkan paling sedikit 120 (Seratus dua puluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 8 (delapan) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4)      Widyaiswara Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dari angka kredit  komulatif yang disyaratkan paling sedikit 165 (seratus enam puluh lima) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 12 (dua belas) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5)      Widyaiswara Madya pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dari angka kredit  komulatif yang disyaratkan paling sedikit 210 (dua ratus sepuluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 12 (dua belas) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6)      Widyaiswara Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat menjadi Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dari angka kredit komulatif yang disyaratkan paling sedikit 270 (dua ratus tujuh puluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 12 (dua belas) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(7)      Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dari angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 330 (tiga ratus tiga puluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 16 (enam belas) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pasal 13

(1)      Widyaiswara yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2)      Widyaiswara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan tambahan angka kredit paling rendah 10[Rhs23] % (Sepuluh persen) dari jumlah tambahan angka kredit komulatif yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur pelaksanaan dan pengembangan diklat dan dari sub unsur pengembangan profesi.

Pasal 14

(1)      Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Widyaiswara diwajibkan mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)      Hasil catatan dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sejak diangkat dalam jabatannya,  Widyaiswara wajib mengusulkan secara hirarki daftar usul penetapan angka kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)      Widyaiswara yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka penilaian dan penetapan angka kreditnya dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan.
(4)      Penilaian angka kredit Widyaiswara oleh tim penilai angka kredit dilakukan paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober setiap tahunnya[Rhs25] 
(5)  Tim penilai angka kredit dapat melakukan penilaian lebih dari empat kali diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada butir (4).








BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pasal 16

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Widyaiswara, sebagai berikut:
a.        Kepala LAN untuk Widyaiswara Utama di Instansi Pembina dan instansi lainnya;
b.       Deputi yang membidangi Diklat di LAN untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan LAN;
c.        Deputi yang membidangi Diklat di LAN untuk Widyaiswara Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di luar LAN;
d.       Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian di luar LAN, dan Kepala Badan Diklat, untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Widyaiswara Madya Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di luar LAN; dan
e.        Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Widyaiswara Madya Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan masing-masing.

Bagian Kedua
Tim Penilai

Pasal 17

Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibantu oleh:
a.        Tim Penilai bagi Kepala LAN, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat (TPP);
b.       Tim Penilai bagi Deputi yang membidangi Diklat di LAN, Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian di luar LAN, dan Kepala Badan Diklat, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi (TPI); dan
c.        Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Daerah (TPD).

Pasal 18

(1)     Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi kediklatan, unsur kepegawaian, dan Widyaiswara.
(2)      Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a.    seorang Ketua merangkap Anggota;
b.   seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c.    seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
d.   paling sedikit 4 (empat) orang Anggota.
(3)     Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 1/2 (setengahnya) berasal dari unsur Widyaiswara[Rhs26] .
(4)     Persyaratan untuk menjadi Anggota adalah:
a.    menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Widyaiswara yang dinilai;
b.   memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Widyaiswara;
c.    aktif melakukan penilaian; dan
d.   paling sedikit 2 (dua) orang memiliki sertifikat diklat/workshop/bimtek penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.
e.    Ketentuan pada butir d harus dipenuhi 1(satu) tahun sejak berlakunya Permenpan ini[Rhs27] .
(5)      Dalam hal komposisi jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja di bidang pengembangan dan pelaksanaan Diklat.
(6)      Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.    Kepala LAN untuk TPP;
b.   Sekretaris Jenderal atau Kepala Badan Diklat Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk TPI;
c.    Sekretaris Daerah Provinsi untuk TPD Provinsi; dan
d.   Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk TPD Kabupaten/Kota.
(7)      Lembaga Diklat Pemerintah baik di instansi Pusat maupun Provinsi yang memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) Widyaiswara harus membentuk Tim Penilai.
(8)       

Pasal 19

(1)      Dalam hal TPI belum terbentuk maka penilaian prestasi kerja dapat dilakukan oleh TPP atau TPI lain.
(2)      Dalam hal TPD Provinsi/Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh TPD Provinsi/Kabupaten/Kota lain yang terdekat secara geografis atau TPP.
(3)      Penetapan angka kredit hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4)      Tim Penilai wajib memberikan penjelasan detil atas perbedaan perhitungan antara angka kredit hasil penetapan tim penilai angka kredit dengan usulan angka kredit dari pejabat pengusul.
(5)      Usulan penilaian prestasi Kerja Widyaiswara yang disampaikan ke TPP sebelumnya harus sudah dinilai oleh TPI/TPD.

Pasal 20

(1)      Masa jabatan Anggota adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2)      PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.


Bagian Ketiga
Pejabat Yang Mengusulkan Penetapan Angka Kredit

Pasal 22

Usul penetapan angka kredit Widyaiswara diajukan oleh:
a.        Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Badan Diklat, dan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala LAN untuk angka kredit Widyaiswara Utama;
b.       Pejabat struktural setingkat eselon II yang membidangi pembinaan widyaiswara kepada Deputi yang membidangi Diklat di LAN untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan LAN;
c.        Sekretaris Lembaga Diklat Pemerintah atau pejabat struktural setingkat eselon II di lingkungan lembaga Diklat Pemerintah kepada Deputi yang membidangi Diklat di LAN untuk Widyaiswara Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di luar LAN;
d.       Sekretaris Lembaga Diklat Pemerintah atau pejabat struktural setingkat eselon II di lingkungan lembaga Diklat Pemerintah kepada Sekretaris Jenderal pada Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Badan Diklat, untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di Instansi masing-masing.
e.        Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah paling rendah pejabat struktural eselon II kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Widyaiswara Madya Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan provinsi.
f.         Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah paling rendah pejabat struktural eselon II kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Widyaiswara Madya Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pasal 23

(1)      Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk pertimbangan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)      Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat diajukan keberatan
(3)      Keberatan atas penetapan angka kredit disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4)      Dalam hal keberatan yang diajukan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak menyelesaikan keberatan, dapat diajukan secara kepada atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan atau kepada Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) dan atau kepada Badan Arbritrase dan Atau Komisi Ombudsman sesuai dengan materi keberatannya.




BAB VIII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Pasal 24

Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1)      [Rhs28] Pengangkatan PNS pertama kali ke dalam jabatan Widyaiswara harus memenuhi syarat:
a.    berijazah paling rendah  Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.   paling rendah pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
c.    berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai Widyaiswara;
d.   Memiliki masa kerja pegawai paling-kurang 5 tahun; dan memiliki pengalaman paling kurang 1 (Satu) tahun di bidang dikjartih;
e.    telah mengikuti dan lulus Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
f.     telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal dari Instansi Pembina;
g.    penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
h.   tersedia formasi Widyaiswara.
(2)      Pangkat dan golongan ruang yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
(3)      Jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan wajib memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)      Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5)      Pengalaman dalam menduduki jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional lainnya yang dapat diberikan nilai angka kredit yaitu jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional lainnya yang terkait dengan bidang Dikjartih.


BAB IX
FORMASI

Pasal  26

(1)      Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dilaksanakan sesuai dengan formasi.
(2)      Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada indikator, sebagai berikut:
a.      beban dan kompleksitas pengembangan dan pelaksanaan diklat;
b.     kebijakan pengembangan SDM Aparatur.

(3)      Instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak memiliki Lembaga Diklat tidak dapat mengangkat Widyaiswara.



BAB X
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT WIDYAISWARA UTAMA

Pasal 27

(1)      Untuk diangkat dalam jabatan Fungsional Widyaiswara Utama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.        memenuhi angka kredit yang disyaratkan;
b.       melakukan orasi ilmiah sesuai bidang spesialisasinya.
c.        Lulus diklat diklat kewidyaiswaraan berjenjang tingkat utama
(2)      Terhitung 1 Januari 2018, untuk diangkat dalam jabatan Fungsional Widyaiswara Utama, selain memenuhi persyaratan pada ayat (1) diatas, Widyaiswara harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    memiliki ijazah Doktor (S3) dari perguruan tinggi terakreditasi B;
b.            memiliki paling kurang 2 (dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 1 (satu) dalam jurnal ilmiah internasional;
(3)      Lembaga Diklat pemerintah wajib memfasilitasi dan menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional widyaiswara yang akan mengikuti pendidikan Doktor sesuai dengan formasi yang tersedia
(4)      Bagi PNS yang pengangkatan pertama kalinya pada Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama, maka paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diangkat wajib melakukan orasi ilmiah sesuai bidang spesialisasinya.
Bagi Widyaiswara Utama yang tidak melakukan orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) usulan angka kreditnya tidak dapat ditetapkan.  
BAB XI
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN JABATAN

Pasal 28

Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.        dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b.       diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.        ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara;
d.       menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e.        tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 29

(1)      Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara.
(2)      Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3)      Pengangkatan kembali dalam jabatan Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilaksanakan apabila berusia paling tinggi 2(dua) tahun sebelum usia pensiun atau:
a.        berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Widyaiswara Pertama dan widyaiswara muda;
b.       berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Widyaiswara Madya;
c.        berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Widyaiswara Utama;
(4)      Pengangkatan kembali dalam jabatan Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebelum dibebaskan sementara dari jabatannya dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.

Pasal 30

Widyaiswara diberhentikan tetap dari jabatannya apabila:
(1)      dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
(2)       

Pasal 31

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30, ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini mulai berlaku, Instansi pemerintah melalui lembaga diklat pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan profesi dan pengembangan kompetensi bagi widyaiswara sebesar 5%(lima persen) dari total  anggaran diklat instansinya



BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 32

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Kepala LAN dan Kepala BKN dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari organisasi profesi widyaiswara.

Pasal 33
Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini, ketentuan pelaksanaan dan petunjuk teknis berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
                                                 pada tanggal

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
                                               

AZWAR ABUBAKAR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN    NOMOR

                                                                                     






 [Rhs1]Undang-undang No. 18
tahun 1961, Lembaran Negara tahun 1961 No. 263 tentang Kepegawaian sebagai dasar dari pp ini sudah dicabut dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undnag no 43 tahun 1999


 [Rhs2]melaksanakan proses pembelajaran lebih luas dibandingkan hanya Dikjartih dan dan tidak hanya proses didalam kelas. Demikian juga proses pembelajaran ini tidak hanya kepada PNS tetapi juga kepada Non PNS sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi misalnya kepada masyarakat binaan dari masing-masing instansi
pencantuman instansi pemerintah untuk menaungi permintaan proses pembelajaran oleh instansi teknis non lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah, misalnya unit pelaksana teknis meminta agar widyaiswara mengajarkan satu topik tertentu sesuai bidang keahliannya kepada PNS atau kepada masyarakat binaan yang Non PNS


 [Rhs3]sudah diatur pada butir (1)


 [Rhs4]tidak perlu didefinisikan, sudah diatur pada butir (2)


 [Rhs5]Butir 5 s.d butir 8 tidak perlu diatur lagi, dan redundant pada butir butir selanjutnya


 [Rhs6]Butir 11 s.d 15  penjelasan diklat ini tidak perlu lagi, sudah dijelaskan pada bagian berikut


 [Rhs7]Pendidikan dan pelatihan umum untuk menaungi semua jenis pendidikan dan pelatihan non teknis dan non fungsional yang diminta kepada widyaiswara


 [Rhs8]Selain pelaksanan teknis pembelajaran, widyaiswara juga melaksanakan kegialan manajerial atau pengelolaan proses/program pembelajaran


 [Rhs9]Penyelenggaraan diklat teknis bagi widyaiswara diserahkan kepada instansi teknis dimana widyaiswara tersebut berkedudukan. Instansi pembina hanya wajib menyelenggarakan diklat fungsional widyaiswara


 [Rhs10]Instansi pembina widyaiswara wajib memfasilitasi dan mengembangkan organisasi profesi widyaiswara sebagai mitra/partner dalam pengembangan profesi widyaiswara. Organisasi profesi widyaiswara yang sudah ada saaat ini adalah Ikatan Widyaiswara Indonesia


 [Rhs11]Instansi pembina wajib memfasilitasi terbitnya jurnal ilmiah nasional maupun internasional di bidang kediklatan sebagai wadah pengembangan profesi widyaiswara. Demikian juga majalah, bulletin, dan wadah pengembangan profesi lainnya


 [Rhs12]Instansi pembina wajib mensosialisasikan mengenai standar kinerja widyaisawara kode etik dan organisasi widyaiswara untuk diketahui oleh semua widyaiswara, termasuk arah kebijaksanaan mengenai profesi widyaiswara


 [Rhs13]Diklat yang diakui angka kreditnya pada unsur utama  adalah semua jenis diklat yang diikuti oleh widyaiswara Sepanjang diklat tersebut menerbitkan sertifikat atau STTPL, tanpa membedakan jenis diklat, Sepanjang pada saat mengikuti diklat tersebut, Widyaiswara ybs mendapatkan penugasan dari unit kerjanya. Sementara sertifikat mengikuti diklat yang tidak mendapat penugasan dari instansi/unit kerjanya diakui sebagai unsur penunjang.


 [Rhs14]Penilaian angka kredit untuk penilaian DUPAK didasarkan jumlah Dupak yang dinilai dan bukan berdasarkan SK tim penilai


 [Rhs15]Penulisan pada ayat (2) ini berbeda dengan penulisan karya tulis ilmiah pada ayat (1) dari sisi formalitasnya. Penulisan pada ayat (2) ini dapat berbentuk tulisan ilmiah populer Sepanjang diterbitkan oleh penerbitan yang memiliki dewan redaksi, yang berfungsi sebagai penjamin mutu penulisan.


 [Rhs16]Gelar profesi berbeda dengan gelar akademik. Beberapa profesi memberikan gelar profesi sebagai pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh anggotanya. Cotoh gelar profesi adalah dokter, akuntan, notaris, psikolog, dan atau gelar profesi lainnya yang diakui oleh organisasi profesi tersebut berdsarkan sertifikat pengakuan gelar profesi


 [Rhs17]Peran serta dalam organisasi profesi tidak terbatas pada organisasi profesi widyaiswara, melainkan juga termasuk organisasi profesi sesuai bidang spesialisasi dari widyaiswara yang bersangkutan


 [Rhs18]Kegiatan yang diberikan angka kredit tidak terbatas pada kegiatan dikjartih, melainkan seluruh proses pembelajaran mulai dari persiapan sampai evaluasi diklat termasuk proses manajerial diklat sesuai dengan penugasan dari pimpinan instansi widyaiswara yang bersangkutan


 [Rhs19]Tidak perlu diatur. Angka kredit tetap diberikan Sepanjang ada penugasan dari unit atau instansi widyaiswara


 [Rhs20]Untuk setiap bidang spesialisasi dan mata ajar sebaiknya widyaiswara telah mengikuti dan lulus TOT substansi mata diklat yang diajarkannya


 [Rhs21]Keikutsertaan dalam diklat pim tidak relevan pada saat mengajar diklat fungsional, diklat teknis maupun diklat umum. Sehingga aturan ini tidak perlu


 [Rhs22]Pasal 12 ini agar dirinci secara tegas agar tidak terdapat multi tafsir mengenai angka kredit komulatif untuk keseluruhan atau angka kredit komulatif perjenjang jabatan, serta tidak ada angka kredit yang tidak dinilai


 [Rhs23]Angka kredit tambahan sebesar 10 % hanya ditujukan untuk memotivasi untuk secara terus menerus melaksanakan  tugas dan fungsinya


 [Rhs24]Tidak perlu diatur, sudah diatur pada pasal sebelumnya. Selain itu ini adalah pasal yang bertentangan dengan pasa sebelumnya


 [Rhs25]Penilaian tim penilai angka kredit dimaksudkan agar setiap 3(tiga) bulan sekali mereka melakukan penilaian secara rutin


 [Rhs26]untuk memberikanpengembangan profesi dan keadilan bagi widyaiswara, maka jumlah anggota tim penilai jabatan fungsional widyaiswara harus lebih banyak dari jumlah pejabat non widyaiswara.


 [Rhs27]Instansi pembeina Widyaiswara atau lembaga diklat pemerintah secara bersama-sama atau sendiri sendiri dapat menyelenggarakan diklat/workshop/bimtek penilaian angka kredit jabatan fungsional widyaiswara dan menerbitkan sertifikat


 [Rhs28]Sudah diatur pada ayat selanjutnya
 
◄Design by Pocket Distributed by Deluxe Templates