Kamis, 24 Oktober 2013
RANCANGAN LAMPIRAN PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009
Kamis, 24 Oktober 2013
0
BAGI SAUDARA WIDYAISWARA SELURUH INDONESIA YANG INGIN DOWNLOAD LAMPIRAN REVISI PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009 DAPAT DI DOWNLOAD disini DAN UNTUK LAMPIRAN II DOWNLOAD disini
BATANG TUBUH PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009
BILA SAUDARA WIDYAISWARA SELURUH INDONESIA INGIN MELIHAT REVISI PERMENPAN NO 14 TAHUN 2009 BESERTA LAMPIRANNYA DAPAT DI DOWNLOAD DISINI download
Rabu, 23 Oktober 2013
REVISI PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2009
Rabu, 23 Oktober 2013
0
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN
PERATURAN
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
pengembangan kompetensi bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara, dipandang perlu
untuk diperbaharui;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. [Rhs1] Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
3. Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
5. Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
6. Peraturan Pemerintah Nomor
101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
7. Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
8. Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
10. Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
11. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2005;
12.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
13.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah empat kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
14. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan proses pembelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS melalui
Pendidikan dan Pelatihan(Diklat) pada Instansi Pemerintah[Rhs2] .
2.
Pembelajaran adalah proses
perubahan pada diri individu
untuk meningkatkan kompetensi, untuk mencapai tingkat kompetensi tertentu yang
dipersyaratkan, atau untuk menutup kesenjangan (GAP) kompetensi antara yang
dimiliki saat ini dengan kompetensi yang dipersyaratkan untuk mampu
melaksanakan tugas pekerjaan secara efektif. Proses pembelajaran dimulai dari mendisain/menyusun rencana
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran, menyusun
dan melaksanakan program perbaikan
3.
[Rhs3] Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang selanjutnya
disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan PNS dan non PNS.
5.
[Rhs5] Bidang Spesialisasi
Widyaiswara adalah keahlian yang
dimiliki oleh Widyaiswara yang didasarkan pada rumpun keilmuan tertentu Standar
kompetensi Widyaiswara adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh Widyaiswara dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan
wewenangnya
7.
Diklat Fungsional adalah Diklat bagi PNS untuk mencapai
persyaratan kompetensi jabatan fungsional.
8.
Diklat Teknis adalah Diklat bagi PNS dan non PNS untuk meningkatkan kompetensi pada
bidang teknis tertentu.
9.
10. Diklat Pembentukan adalah Diklat bagi PNS
guna mencapai persyaratan kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional. Diklat Umum
adalah diklat selain diklat teknis, diklat fungsional, diklat pembentukan dan
diklat kepemimpinan[Rhs7]
11.
Tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas menilai
prestasi kerja Widyaiswara.
12. Angka kredit
adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan sebagai
penilaian kinerja widyaiswara.
13. Pendidikan dan Pelatihan
bagi pelatih (Training Of Trainer) selanjutnya disingkat TOT adalah pendidikan
dan pelatihan bagi Widyaiswara untuk meningkatkan kompetensi mendidik dan
melatih sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
14.
Organisasi Profesi widyaiswara adalah organisasi profesi yang menaungi
dan tempat berkumpul profesi widyaiswara
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
Bagian Kesatu
Rumpun Jabatan
Pasal 2
Jabatan
Fungsional Widyaiswara termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Widyaiswara
berkedudukan sebagai pelaksana
teknis dan manajerial[Rhs8] di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat
Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Widyaiswara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok
Pasal 4
(1) Tugas pokok Widyaiswara
yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran bagi PNS dan non PNS pada Instansi Pemerintah.
(2) Setiap melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Widyaiswara harus memperoleh surat penugasan atau surat perintah dari Pimpinan instansi Pemerintah
yang bersangkutan.
(3) Setiap selesai melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Widyaiswara harus memperoleh surat
pernyataan telah melaksanakan tugas dari Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara kegiatan.
BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS
INSTANSI PEMBINA
Pasal 5
Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pasal 6
(1)
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai
tugas, antara lain:
a.
menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka
Kreditnya;
b.
menyusun pedoman Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara;
c.
menyusun pedoman Diklat Kewidyaiswaraan;
d.
menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
e.
menyusun pedoman standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
f.
menyusun pedoman dan instrumen
uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
g.
menyelenggarakan dan memfasilitasi
seleksi dan pengembangan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
h.
menyelenggarakan, membina penyelenggaraan, dan memfasilitasi Diklat Fungsional [Rhs9] Widyaiswara;
i.
menyusun pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah bagi Widyaiswara;
j.
melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan
Fungsional Widyaiswara;
k.
menetapkan pedoman evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Widyaiswara;
l.
memfasilitasi, membimbing dan mensosialisasikan tata kerja dan tata cara
perhitungan angka kredit kepada widyaiswara dan kepada tim penilai angka kredit
windyaiswara
n.
memfasilitasi penerbitan bulletin kediklatan dan widyaiswara serta
penerbitan jurnal[Rhs11] dibidang
pendidikan dan pelatihan kepegawaian
o.
mensosialisasikan kebijakan Jabatan
Fungsional Widyaiswara;
p.
membangun dan mengembangkan basis data Jabatan Fungsional Widyaiswara;
q.
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode
etik Widyaiswara;
r.
mensosialisasikan pedoman, petunjuk, kebijakan, standar kompetensi, kode
etik, dan organisasi[Rhs12] profesi
widyaiswara
s.
mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan
t.
menyusun pedoman Diklat fungsional/teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara.
(2) Instansi
Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional
Widyaiswara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan
tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB IV
JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN
GOLONGAN RUANG
Pasal
7
(1) Jenjang Jabatan
Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a.
Widyaiswara Pertama;
b.
Widyaiswara Muda;
c.
Widyaiswara Madya; dan
d.
Widyaiswara Utama.
(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Jabatan Fungsional Widyaiswara
Pertama:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Jabatan Fungsional Widyaiswara
Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Widyaiswara
Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
d. Jabatan Fungsional Widyaiswara
Utama:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3)
Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
(4)
Jenjang Jabatan dan jenjang pangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara berdasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit, sehingga
jenjang jabatan, pangkat dan golongan
ruang dapat tidak
sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB V
UNSUR, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN
RINCIAN
KEGIATAN YANG DINILAI
DALAM
PEMBERIAN ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1) unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara
yang dinilai angka kreditnya, terdiri
dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2)
Unsur utama,
terdiri dari:
a.
Pendidikan;
b.
Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat; dan
c.
Pengembangan
profesi;
(3)
Unsur
penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Jabatan
Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4)
Kegiatan yang
dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:
a.
Pendidikan, meliputi:
1.
Pendidikan
formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b.
Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat meliputi:
1. Menyusun
disain pembelajaran atau kurikulum
pembelajaran;
2.
Menyusun rencana pembelajaran;
3. Menyusun Modul Diklat sesuai bidang
spesialisasinya;
4. Menyusun
bahan diklat atau bahan
pembelajaran;
5. Melaksanakan
proses pembelajaran;
6. Menyusun
soal/materi ujian/materi evaluasi
belajar;
7. Memeriksa
hasil ujian/evaluasi belajar;
8. Melakukan
pembimbingan.
9. Penyusunan
bahan evaluasi pembelajaran;
10. Evaluasi
program Diklat di instansinya;
11. Penganalisisan
kebutuhan Diklat; dan
12. Penilaian[Rhs14] angka kredit jabatan
fungsional widyaiswara oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaiswara.
c. Pengembangan
Profesi, meliputi:
1.
Pembuatan Karya
Tulis Ilmiah (KTI) dalam lingkup
kediklatan dan atau bidang
spesialisasinya;
2.
Penulisan
artikel dalam surat kabar; WEB Site, Jurnal, Buletin, Majalah, dan penerbitan konvensional
lainnya termasuk dalam bentuk penerbitan elektronik dibidang kediklatan atau
sesuai dengan bidang spesialisasinya[Rhs15]
3.
Menyusun peraturan, pedoman,
panduan dibidang kediklatan
4.
Inovasi sesuai bidang spesialisasi yang
mendapatkan hak dipatenkan; dan
5. Pelaksanaan
orasi ilmiah sesuai bidang spesialisasinya.
7.
Peran serta dalam pengembangan profesi dibidang standar, kode etik,
buletin dan organisasi profesi widyaiswara atau organisasi[Rhs17] profesi sesuai
bidang spesialisasinya
d.
Kegiatan penunjang Jabatan Fungsional
Widyaiswara, meliputi:
1. Peran
serta dalam seminar, lokakarya, konferensi, dan kegiatan lain yang sejenis;
2. Keanggotaan
dalam organisasi profesi widyaiswara;
3.
Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
4.
Perolehan gelar kehormatan akademis; dan
5.
Perolehan penghargaan, tanda jasa,
tanda kehormatan atau penghargaan lainnya.
(5)
Widyaiswara yang
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan
nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan pembelajaran[Rhs18] kepada PNS dan Non PNS atau masyarakat profesi/binaan
berdasarkan penugasan dari pimpinan organisasi diklat, diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (4) huruf
b pada suatu Lembaga Diklat diutamakan Widyaiswara sesuai bidang spesialisasinya dan yang
memiliki sertifikasi[Rhs20] TOT bidang kompetensi yang diajarkan
(2) Dalam
hal tidak ada widyaiswara sesuai bidang spesialisasinya, dapat ditunjuk
widyaiswara atau tenaga pengajar lain yang memiliki kompetensi yang sesuai dan
diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat bagi pelatih (TOT) substansi yang
akan diajarkan [Rhs21]
(3)
(4) Widyaiswara
yang melaksanakan kegiatan pada Diklat Fungsional atau Diklat Teknis diutamakan
yang telah mengikuti Diklat Substansi yang akan diajarkannya.
BAB VI
PENILAIAN
DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 11
Jumlah angka kredit
kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh Widyaiswara untuk pengangkatan, kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
a.
paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit
berasal dari unsur utama, termasuk didalamnya paling rendah 30 % (tiga puluh persen)
harus berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat.
b.
paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit
berasal dari unsur penunjang.
(1)
Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang akan naik menjadi Widyaiswara Muda pangkat Penata golongan ruang III/c, dari angka
kredit komulatif yang
disyaratkan paling sedikit 60 (Enam puluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 4 (empat) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang
pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(2) Widyaiswara
Muda pangkat Penata golongan ruang III/c yang akan naik
pangkat menjadi Penata Tingkat I golongan ruang
III/d, dari angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 90 (Sembilan puluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 4 (empat) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang
pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
(3)
Widyaiswara Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat dan naik jabatan menjadi widyaiswara madya
pangkat pembina golongan ruang IV/a, dari angka kredit yang disyaratkan paling sedikit 120 (Seratus dua puluh) angka
kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan
pelaksanaan Diklat, dan tambahan 8 (delapan) angka kredit dari angka
kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan
terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(4) Widyaiswara
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dari angka kredit komulatif yang
disyaratkan paling sedikit 165 (seratus enam puluh lima) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 12 (dua belas)
angka kredit dari angka kredit komulatif
minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari
sub unsur pengembangan profesi.
(5)
Widyaiswara Madya pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c, dari angka kredit komulatif yang
disyaratkan paling sedikit 210 (dua ratus sepuluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 12 (dua belas) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang
pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
(6) Widyaiswara
Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat
menjadi Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dari
angka kredit komulatif yang
disyaratkan paling sedikit 270 (dua ratus tujuh puluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan pelaksanaan Diklat, dan tambahan 12 (dua belas) angka
kredit dari angka kredit komulatif
minimal yang dipersyaratkan pada jenjang pangkat/jabatan terakhir berasal dari
sub unsur pengembangan profesi.
(7)
Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang
IV/d yang akan naik pangkat menjadi
Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dari angka
kredit yang disyaratkan paling sedikit 330 (tiga ratus tiga puluh) angka
kredit berasal dari sub unsur pengembangan dan
pelaksanaan Diklat, dan tambahan 16 (enam belas) angka kredit dari angka kredit komulatif minimal yang dipersyaratkan pada jenjang
pangkat/jabatan terakhir berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Pasal 13
(1)
Widyaiswara
yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka
kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat
berikutnya.
(2)
Widyaiswara yang
pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan
seterusnya diwajibkan mengumpulkan tambahan angka kredit paling
rendah 10[Rhs23] % (Sepuluh persen) dari
jumlah tambahan
angka kredit komulatif yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur pelaksanaan dan pengembangan
diklat dan dari sub unsur pengembangan profesi.
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan
penetapan angka kredit, Widyaiswara diwajibkan mencatat dan menginventarisasi
seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil catatan dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sejak diangkat dalam jabatannya, Widyaiswara wajib mengusulkan secara hirarki daftar usul penetapan angka
kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Widyaiswara yang dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya, maka penilaian dan penetapan angka kreditnya dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS
ditetapkan.
(4) Penilaian angka
kredit Widyaiswara oleh tim penilai angka
kredit dilakukan
paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober setiap tahunnya[Rhs25]
(5) Tim penilai angka kredit
dapat melakukan penilaian lebih dari empat kali diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada butir (4).
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT
YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pasal 16
Pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit Widyaiswara, sebagai
berikut:
a.
Kepala LAN untuk Widyaiswara Utama di
Instansi Pembina dan instansi lainnya;
b.
Deputi yang membidangi Diklat di LAN untuk Widyaiswara Pertama sampai
dengan Widyaiswara Madya di lingkungan LAN;
c.
Deputi yang membidangi Diklat di LAN untuk Widyaiswara Madya pangkat
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di luar LAN;
d.
Sekretaris Jenderal Kementerian,
Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah
Non Kementerian di luar LAN, dan Kepala
Badan Diklat, untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Widyaiswara Madya Pangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di luar LAN; dan
e.
Sekretaris Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara
Madya pangkat Pembina golongan
ruang IV/a dan Widyaiswara Madya Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan
masing-masing.
Bagian Kedua
Tim Penilai
Pasal 17
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibantu oleh:
a.
Tim Penilai
bagi Kepala
LAN, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat (TPP);
b.
Tim Penilai bagi Deputi yang membidangi Diklat di LAN, Sekretaris Jenderal Kementerian,
Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah
Non Kementerian di luar LAN, dan Kepala
Badan Diklat, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi (TPI); dan
c.
Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut Tim Penilai Daerah (TPD).
Pasal 18
(1) Tim Penilai
terdiri dari unsur teknis yang membidangi kediklatan, unsur kepegawaian, dan
Widyaiswara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai
berikut:
a.
seorang Ketua merangkap Anggota;
b.
seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c.
seorang Sekretaris
merangkap Anggota; dan
d.
paling sedikit 4 (empat) orang Anggota.
(3) Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 1/2 (setengahnya) berasal dari unsur Widyaiswara[Rhs26] .
(4) Persyaratan
untuk menjadi Anggota adalah:
a.
menduduki jabatan/pangkat paling rendah
sama dengan jabatan/pangkat Widyaiswara yang dinilai;
b.
memiliki keahlian dan kemampuan untuk
menilai prestasi kerja Widyaiswara;
c.
aktif melakukan
penilaian;
dan
d.
paling sedikit 2 (dua) orang memiliki
sertifikat diklat/workshop/bimtek penilaian angka kredit Jabatan Fungsional
Widyaiswara.
(5)
Dalam hal komposisi jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja di bidang pengembangan dan
pelaksanaan Diklat.
(6)
Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim
Penilai ditetapkan oleh:
a.
Kepala LAN untuk TPP;
b.
Sekretaris Jenderal atau Kepala Badan
Diklat Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Negara, Sekretaris Utama
Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk TPI;
c.
Sekretaris Daerah Provinsi untuk TPD
Provinsi; dan
d.
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk
TPD Kabupaten/Kota.
(7)
Lembaga Diklat Pemerintah baik di instansi Pusat maupun Provinsi yang memiliki
paling sedikit 10 (sepuluh) Widyaiswara harus membentuk Tim Penilai.
(8)
Pasal 19
(1)
Dalam hal TPI belum terbentuk maka
penilaian prestasi kerja dapat dilakukan oleh TPP atau TPI lain.
(2)
Dalam hal TPD
Provinsi/Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat
keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja dilakukan
oleh TPD Provinsi/Kabupaten/Kota lain yang terdekat secara geografis atau TPP.
(3)
Penetapan
angka kredit hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1).
(4)
Tim
Penilai wajib memberikan penjelasan detil atas perbedaan perhitungan antara angka
kredit hasil penetapan tim penilai angka kredit dengan usulan angka kredit dari
pejabat pengusul.
(5)
Usulan penilaian prestasi Kerja Widyaiswara
yang disampaikan ke TPP sebelumnya harus sudah dinilai oleh TPI/TPD.
Pasal 20
(1)
Masa jabatan Anggota adalah 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2)
PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah
melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Bagian Ketiga
Pejabat Yang Mengusulkan Penetapan Angka
Kredit
Pasal 22
Usul
penetapan angka kredit Widyaiswara diajukan oleh:
a.
Sekretaris Jenderal Kementerian,
Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Kepala Badan Diklat, dan Sekretaris Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala LAN untuk angka kredit Widyaiswara Utama;
b.
Pejabat struktural setingkat eselon II yang
membidangi pembinaan widyaiswara kepada Deputi yang membidangi Diklat di LAN
untuk Widyaiswara Pertama sampai
dengan Widyaiswara Madya di lingkungan LAN;
c.
Sekretaris
Lembaga Diklat Pemerintah
atau pejabat struktural setingkat eselon II di lingkungan
lembaga Diklat Pemerintah
kepada
Deputi yang membidangi Diklat di
LAN untuk Widyaiswara Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di
luar LAN;
d.
Sekretaris
Lembaga Diklat Pemerintah
atau pejabat struktural setingkat eselon II di lingkungan
lembaga Diklat Pemerintah
kepada Sekretaris Jenderal pada Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga
Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala
Badan Diklat, untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara
Madya di Instansi masing-masing.
e.
Pimpinan
Lembaga Diklat Pemerintah
paling rendah pejabat struktural eselon II kepada Sekretaris Daerah
Provinsi untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya
pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan
Widyaiswara Madya Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan provinsi.
f.
Pimpinan
Lembaga Diklat Pemerintah
paling rendah pejabat struktural eselon II kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara
Madya pangkat Pembina golongan
ruang IV/a dan Widyaiswara Madya Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pasal 23
(1)
Angka kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk pertimbangan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Keputusan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit dapat diajukan keberatan
(3)
Keberatan atas penetapan angka
kredit disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan
kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak menyelesaikan
keberatan, dapat diajukan secara kepada atasan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, dan atau kepada Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) dan
atau kepada Badan Arbritrase dan Atau Komisi Ombudsman sesuai dengan materi
keberatannya.
BAB VIII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 24
Pejabat yang berwenang mengangkat PNS
dalam jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
a.
berijazah paling
rendah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.
paling rendah pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
c.
berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
pada saat pengangkatan sebagai Widyaiswara;
d.
Memiliki masa kerja pegawai
paling-kurang 5 tahun; dan memiliki
pengalaman paling kurang 1
(Satu) tahun di bidang dikjartih;
e.
telah mengikuti dan lulus Diklat
Pembentukan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang ditentukan oleh Instansi
Pembina;
f. telah mendapat rekomendasi
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit
awal dari Instansi
Pembina;
g.
penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
h.
tersedia formasi Widyaiswara.
(2)
Pangkat dan golongan ruang yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama
dengan pangkat
dan golongan ruang yang dimilikinya.
(3)
Jenjang
jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan wajib memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)
Jumlah angka
kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur
penunjang.
(5)
Pengalaman
dalam menduduki jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional lainnya yang
dapat diberikan nilai angka kredit yaitu jabatan struktural dan/atau jabatan
fungsional lainnya yang terkait dengan bidang Dikjartih.
BAB IX
FORMASI
Pasal 26
(1)
Di
samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dilaksanakan sesuai dengan formasi.
(2)
Penetapan
formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada indikator, sebagai
berikut:
a. beban dan kompleksitas
pengembangan dan pelaksanaan diklat;
b. kebijakan pengembangan SDM
Aparatur.
(3)
Instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak
memiliki Lembaga Diklat tidak dapat mengangkat Widyaiswara.
BAB X
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT WIDYAISWARA UTAMA
Pasal 27
(1)
Untuk diangkat dalam jabatan Fungsional Widyaiswara
Utama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memenuhi angka kredit yang disyaratkan;
b. melakukan
orasi ilmiah
sesuai bidang spesialisasinya.
c.
Lulus diklat diklat kewidyaiswaraan
berjenjang tingkat utama
(2)
Terhitung 1 Januari 2018, untuk diangkat dalam
jabatan Fungsional Widyaiswara Utama, selain memenuhi persyaratan pada ayat (1)
diatas, Widyaiswara harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki ijazah Doktor (S3) dari perguruan tinggi
terakreditasi B;
b.
memiliki paling kurang 2 (dua) publikasi ilmiah dalam jurnal
ilmiah nasional yang terakreditasi atau 1 (satu) dalam jurnal ilmiah
internasional;
(3) Lembaga Diklat pemerintah wajib memfasilitasi dan menyediakan anggaran
pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional widyaiswara yang akan
mengikuti pendidikan Doktor sesuai dengan formasi yang tersedia
(4) Bagi PNS yang
pengangkatan pertama kalinya pada Jabatan
Fungsional Widyaiswara Utama,
maka paling lambat dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak diangkat
wajib melakukan orasi ilmiah sesuai bidang spesialisasinya.
Bagi
Widyaiswara Utama yang tidak melakukan orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) usulan angka kreditnya tidak dapat ditetapkan.
BAB XI
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN
PEMBERHENTIAN JABATAN
Pasal 28
Widyaiswara dibebaskan
sementara dari jabatannya apabila:
a.
dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b.
diberhentikan sementara sebagai
PNS;
c.
ditugaskan secara penuh di
luar jabatan Widyaiswara;
d.
menjalani cuti di luar
tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e.
tugas belajar lebih dari 6 (enam)
bulan.
Pasal 29
(1)
Widyaiswara yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali dalam
jabatan Widyaiswara.
(2)
Widyaiswara yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara apabila telah diangkat kembali sebagai
PNS.
(3)
Pengangkatan kembali dalam jabatan
Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilaksanakan apabila berusia paling tinggi 2(dua) tahun sebelum usia
pensiun atau:
a.
berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Widyaiswara
Pertama dan widyaiswara muda;
b. berusia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi Widyaiswara Madya;
c.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Widyaiswara Utama;
(4)
Pengangkatan kembali dalam jabatan
Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebelum dibebaskan sementara
dari jabatannya dan dapat ditambah angka kredit yang diperoleh
selama pembebasan sementara.
Pasal 30
Widyaiswara diberhentikan tetap dari
jabatannya apabila:
(1)
dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman
disiplin berat berupa penurunan pangkat.
(2)
Pasal 31
Pembebasan
sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaiswara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Pasal 29,
dan Pasal 30,
ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang bersangkutan
atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia ini mulai berlaku, Instansi pemerintah melalui lembaga diklat pemerintah wajib
mengalokasikan anggaran untuk pengembangan profesi dan pengembangan kompetensi
bagi widyaiswara sebesar 5%(lima persen) dari total anggaran diklat instansinya
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketentuan pelaksanaan
Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Kepala LAN dan Kepala BKN dengan memperhatikan masukan dan
pertimbangan dari organisasi profesi widyaiswara.
Pasal 33
Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini, ketentuan pelaksanaan dan petunjuk teknis
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, tetap berlaku sampai
dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan ini dan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK
INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR
[Rhs1]Undang-undang No. 18
tahun 1961, Lembaran Negara tahun 1961 No. 263
tentang Kepegawaian sebagai dasar dari pp ini sudah dicabut dan telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undnag no 43 tahun 1999
[Rhs2]melaksanakan proses pembelajaran lebih luas dibandingkan hanya
Dikjartih dan dan tidak hanya proses didalam kelas. Demikian juga proses
pembelajaran ini tidak hanya kepada PNS tetapi juga kepada Non PNS sesuai
dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi misalnya kepada masyarakat
binaan dari masing-masing instansi
pencantuman instansi pemerintah untuk
menaungi permintaan proses pembelajaran oleh instansi teknis non lembaga
pendidikan dan pelatihan pemerintah, misalnya unit pelaksana teknis meminta
agar widyaiswara mengajarkan satu topik tertentu sesuai bidang keahliannya
kepada PNS atau kepada masyarakat binaan yang Non PNS
[Rhs7]Pendidikan dan pelatihan umum untuk menaungi semua jenis pendidikan
dan pelatihan non teknis dan non fungsional yang diminta kepada widyaiswara
[Rhs8]Selain pelaksanan teknis pembelajaran, widyaiswara juga melaksanakan
kegialan manajerial atau pengelolaan proses/program pembelajaran
[Rhs9]Penyelenggaraan diklat teknis bagi widyaiswara diserahkan kepada
instansi teknis dimana widyaiswara tersebut berkedudukan. Instansi pembina
hanya wajib menyelenggarakan diklat fungsional widyaiswara
[Rhs10]Instansi pembina widyaiswara wajib memfasilitasi dan mengembangkan
organisasi profesi widyaiswara sebagai mitra/partner dalam pengembangan profesi
widyaiswara. Organisasi profesi widyaiswara yang sudah ada saaat ini adalah
Ikatan Widyaiswara Indonesia
[Rhs11]Instansi pembina wajib memfasilitasi terbitnya jurnal ilmiah
nasional maupun internasional di bidang kediklatan sebagai wadah pengembangan
profesi widyaiswara. Demikian juga majalah, bulletin, dan wadah pengembangan
profesi lainnya
[Rhs12]Instansi pembina wajib mensosialisasikan mengenai standar kinerja
widyaisawara kode etik dan organisasi widyaiswara untuk diketahui oleh semua
widyaiswara, termasuk arah kebijaksanaan mengenai profesi widyaiswara
[Rhs13]Diklat yang diakui angka kreditnya pada unsur utama adalah semua jenis diklat yang diikuti oleh
widyaiswara Sepanjang diklat tersebut menerbitkan sertifikat atau STTPL, tanpa
membedakan jenis diklat, Sepanjang pada saat mengikuti diklat tersebut,
Widyaiswara ybs mendapatkan penugasan dari unit kerjanya. Sementara sertifikat
mengikuti diklat yang tidak mendapat penugasan dari instansi/unit kerjanya
diakui sebagai unsur penunjang.
[Rhs14]Penilaian angka kredit untuk penilaian DUPAK didasarkan jumlah Dupak
yang dinilai dan bukan berdasarkan SK tim penilai
[Rhs15]Penulisan pada ayat (2) ini berbeda dengan penulisan karya tulis
ilmiah pada ayat (1) dari sisi formalitasnya. Penulisan pada ayat (2) ini dapat
berbentuk tulisan ilmiah populer Sepanjang diterbitkan oleh penerbitan yang
memiliki dewan redaksi, yang berfungsi sebagai penjamin mutu penulisan.
[Rhs16]Gelar profesi berbeda dengan gelar akademik. Beberapa profesi
memberikan gelar profesi sebagai pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
oleh anggotanya. Cotoh gelar profesi adalah dokter, akuntan, notaris, psikolog,
dan atau gelar profesi lainnya yang diakui oleh organisasi profesi tersebut
berdsarkan sertifikat pengakuan gelar profesi
[Rhs17]Peran serta dalam organisasi profesi tidak terbatas pada organisasi
profesi widyaiswara, melainkan juga termasuk organisasi profesi sesuai bidang
spesialisasi dari widyaiswara yang bersangkutan
[Rhs18]Kegiatan yang diberikan angka kredit tidak terbatas pada kegiatan
dikjartih, melainkan seluruh proses pembelajaran mulai dari persiapan sampai
evaluasi diklat termasuk proses manajerial diklat sesuai dengan penugasan dari
pimpinan instansi widyaiswara yang bersangkutan
[Rhs19]Tidak perlu diatur. Angka kredit tetap diberikan Sepanjang ada
penugasan dari unit atau instansi widyaiswara
[Rhs20]Untuk setiap bidang spesialisasi dan mata ajar sebaiknya widyaiswara
telah mengikuti dan lulus TOT substansi mata diklat yang diajarkannya
[Rhs21]Keikutsertaan dalam diklat pim tidak relevan pada saat mengajar
diklat fungsional, diklat teknis maupun diklat umum. Sehingga aturan ini tidak
perlu
[Rhs22]Pasal 12 ini agar dirinci secara tegas agar tidak terdapat multi
tafsir mengenai angka kredit komulatif untuk keseluruhan atau angka kredit
komulatif perjenjang jabatan, serta tidak ada angka kredit yang tidak dinilai
[Rhs23]Angka kredit tambahan sebesar 10 % hanya ditujukan untuk memotivasi
untuk secara terus menerus melaksanakan
tugas dan fungsinya
[Rhs24]Tidak perlu diatur, sudah diatur pada pasal sebelumnya. Selain itu
ini adalah pasal yang bertentangan dengan pasa sebelumnya
[Rhs25]Penilaian tim penilai angka kredit dimaksudkan agar setiap 3(tiga)
bulan sekali mereka melakukan penilaian secara rutin
[Rhs26]untuk memberikanpengembangan profesi dan keadilan bagi widyaiswara,
maka jumlah anggota tim penilai jabatan fungsional widyaiswara harus lebih
banyak dari jumlah pejabat non widyaiswara.
[Rhs27]Instansi pembeina Widyaiswara atau lembaga diklat pemerintah secara
bersama-sama atau sendiri sendiri dapat menyelenggarakan diklat/workshop/bimtek
penilaian angka kredit jabatan fungsional widyaiswara dan menerbitkan
sertifikat
Langganan:
Postingan (Atom)